ASK
ME

REGISTER
NOW

10/18/2022 12:00:00 AM

Jakarta, 18 Oktober 2022 - Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya, beri edukasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada mahasiswa baru.

Unika Atma Jaya berprinsip “zero tolerance” terhadap segala bentuk kekerasan seksual. Untuk itu selaras dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Unika Atma Jaya mengeluarkan peraturan demi mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

Peraturannya antara lain dengan pembatasan jam operasional, serta membatasi pertemuan antara dosen dengan mahasiswa di luar area kampus dan di luar jam operasional.

Dalam ruang lingkup pendidikan tinggi, berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Definisi kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

Kekerasan seksual mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Ini meliputi menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender; memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan; menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban; menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman; mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban.

Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban; mengintip atau dengan sengaja melihat korban sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi; membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban; memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual; menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban.

Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban; memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual; mempraktikan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual; melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi; melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh lain selain alat kelamin; memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi; memaksa atau memperdayai korban untuk hamil; membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja dan/atau melakukan perbuatan seksual lainnya.

Hati-hati untuk tindakan yang sering tidak disadari, padahal tindakan tersebut termasuk dalam tindak kekerasan seksual.

Tindakan dengan persetujuan korban dianggap tidak sah dalam hal korban memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya; mengalami kondisi dibawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba; mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur; memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan; mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau mengalami kondisi terguncang.

Satgas PPKS Unika Atma Jaya memberikan bantuan pendampingan berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, serta bimbingan sosial dan rohani.

Satgas PPKS Unika Atma Jaya menyediakan ruang konseling di 3 kampus Unika Atma Jaya. Kampus Semanggi, ruang konseling berada di ruang K2 Kita Berdaya 1 (di depan LPPM). Kampus BSD, ruang konseling berada di lantai 2 Klinik Atma Jaya. Kampus Pluit, ruang konseling berada di Gedung Lukas lantai 7.

Mari bersama sama mencegah dan melaporkan kekerasan seksual dalam bentuk apapun yang terjadi, mari #GerakBersama untuk #AmanBersama mewujudkan kampus yang merdeka dari Kekerasan Seksual.